Tuntutan disampaikan JPU I Ketut Terima Darsana pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (29/4/2008). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim IB Putu Madeg.
David dinyatakan terbukti melanggar pasal 85 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika, yaitu tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan narkotika.
Terdakwa ditangkap pada 12 Januari 2008 di rumah kontrakannya di Kuta. Polisi menemukan daun dan biji ganja kering seberat 3,5 gram. Terdakwa mendapatkan ganja tersebut secara cuma-cuma dari Made, yang masih buron, lima menit sebelum tertangkap.
Terdakwa mengaku ketergantungan ganja untuk mengobati rasa sakit pinggang. (gds/djo)











































