Tuntutan disampaikan JPU I Ketut Terima Darsana pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (29/4/2008). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim IB Putu Madeg.
David dinyatakan terbukti melanggar pasal 85 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika, yaitu tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa mengaku ketergantungan ganja untuk mengobati rasa sakit pinggang. (gds/djo)











































