Demikian tertuang dalam surat Menlu Ali Alatas kepada Presiden RI tanggal 19 Oktober 1999. Dalam dokumen yang didapatkan detikcom, Jumat (25/4/2008), Menlu Ali Alatas merekomendasikan kepada Presiden untuk memutus kerja sama Namru.
Sesuai dengan MoU pada 1970, Namru sebenarnya dijadikan program kerja sama mengenai program penelitian ilmu pengetahuan dan teknis serta pelatihan di bidang masalah-masalah medis di wilayah Indonesia. Namun, setelah kerjasama itu berjalan 28 tahun, sejumlah instansi, Deplu, Dephankam, dan Depkes telah melakukan peninjauan kembali kerja sama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
1. Sangat longgarnya ketentuan-ketentuan terhadap personel Namru-2 dari AS di mana para staf dan dependants diberikan status dan hak kekebalan diplomatik
2. Staf AS tersebut diberi kebebasan untuk mengumpulkan data serta mengamati gejala medik di seluruh Indonesia, kecuali tempat yang dinilai tertutup, karena alasan keamanan.
3. Dalam peneitian yang dilakukan Namru-2, pihak AS seringkali tidak didampingi oleh para peneliti RI, yang terutama terhambat karena alasan keuangan. (asy/nrl)











































