Hakim Wajib Belajar Isi Daftar Harta Kekayaan

Hakim Wajib Belajar Isi Daftar Harta Kekayaan

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 16:45 WIB
Jakarta - Daftar harta kekayaan pejabat negara (HKPN) kini tak bisa dipandang sebelah mata oleh para hakim. Jika mangkir dari kewajibannya, hakim terancam tidak mendapat promosi.

"Ya ada edaran dari Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara, pejabat wajib mengisi (HKPN). Jika tidak, bisa mempengaruhi promosi," kata juru bicara MA Nurhadi di KPK Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2008)

Dia menjelaskan, MA akan memulai sosialisasi pengisian daftar HKPN dengan menggelar roadshow bersama KPK ke 11 provinsi di Indonesia. MA dan KPK akan memberi pelatihan mengisi daftar harta kekayaan pejabat negara (HKPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai minggu depan. KPK yang akan membantu untuk menjadi trainer-nya," ujarnya.

Menurut Nurhadi, pelatihan itu harus diikuti oleh semua hakim. Para hakim memiliki kewajiban untuk mengisi HKPN supaya MA dapat memantau asal usul harta mereka.

"Supaya jelas semua harta-hartanya dari mana. Kalau ada pengurangan dan penambahan, bisa dimonitor terus," jelasnya.

Kewajiban itu, lanjut dia, tidak memandang jabatan atau pangkat hakim tersebut. "Ya semua hakim, wajib untuk mengisi HKPN," kata Nurhadi. (fiq/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads