"Ya ada edaran dari Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara, pejabat wajib mengisi (HKPN). Jika tidak, bisa mempengaruhi promosi," kata juru bicara MA Nurhadi di KPK Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2008)
Dia menjelaskan, MA akan memulai sosialisasi pengisian daftar HKPN dengan menggelar roadshow bersama KPK ke 11 provinsi di Indonesia. MA dan KPK akan memberi pelatihan mengisi daftar harta kekayaan pejabat negara (HKPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurhadi, pelatihan itu harus diikuti oleh semua hakim. Para hakim memiliki kewajiban untuk mengisi HKPN supaya MA dapat memantau asal usul harta mereka.
"Supaya jelas semua harta-hartanya dari mana. Kalau ada pengurangan dan penambahan, bisa dimonitor terus," jelasnya.
Kewajiban itu, lanjut dia, tidak memandang jabatan atau pangkat hakim tersebut. "Ya semua hakim, wajib untuk mengisi HKPN," kata Nurhadi. (fiq/fay)











































