7 Parpol Gurem Ajukan Judicial Review UU Pemilu

7 Parpol Gurem Ajukan Judicial Review UU Pemilu

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 15:13 WIB
Jakarta - 7 Parpol yang tergabung dalam Kaukus Parpol Masa Depan mengajukan judicial review atau uji materi UU No 10/2008 tentang Pemilu. Mereka meminta pasal 316 d UU tersebut dihilangkan karena dianggap sewenang-wenang.

"Kita tidak persoalkan proses pembetukannya atau electoral trasehold (batas minimum perolehan suara). Yang kita persoalkan, pasal itu sewenang-wenang," ujar kuasa hukum kaukus 7 partai gurem tersebut, Patra M Zein, dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2008).

7 partai tersebut adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekan Indonesia, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sosialis Indonesia, dan Partai Merdeka.

Menurut Patra, pada pasal tersebut sebelumnya tidak terdaftar dalam draf akademik maupun daftar inventaris masalah (DIM) UU tersebut. Namun pasal tersebut tiba-tiba muncul.

"Sederhananya semua parpol yang tidak memenuhi electoral trasehold sebesar 3 persen atau setara 17 kursi boleh ikut pemilu asal memiliki satu kursi pada Pemilu 2004. Apa gunanya pembatasan 3 persen dalam UU tersebut, batasin saja 0,8 persen," jelas Patra.

Pasal 316 d menyebutkan, parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan electoral trasehold 3 persen dapat mengikuti Pemilu 2009 jika memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004.

Patra mencontohkan, PNI Marhaenis yang memiliki 1 kursi di DPR suaranya lebih kecil Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia dan Partai Patriot Pancasila.

"Itu namanya sewenang-wenang kan," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua YLBHI ini.
(nik/nvt)


Berita Terkait