Pengusaha nasional adik Prabowo Subiyanto tersebut tiba di PN Surakarta dengan dikawal beberapa ajudan pribadinya. Hhasyim memasuki ruang sidang pukul 10.30 WIB. Dia dihadirkan sebagai saksi pencurian enam buah arca koleksi Museum Radya Pustaka Solo dengan terdakwa Heru Suryanto.
Dalam kesaksiannya Hashim mengaku saat membeli arca-arca tersebut dari kolektor Hugo Kreijger, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa arca-arca yang telah sampai ke tangan Hugo tersebut merupakan arca hasil curian dari Museum Radya Pustaka Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya beriktikad baik ingin menyelamatkan benda warisan seni budaya bangsa kita. Selanjutnya pada tahun 2007 kami kirimkan kembali ke Indonesia dengan maksud akan disimpan di museum pribadi, karena memang saya sedang merencanakan mendirikan sebuah museum pribadi di Jakarta," ujarnya.
Dia juga mengaku tidak mengenal dan belum pernah bertemu sebelumnya terdakwa Heru. Dia hanya mengaku memang sebelumya pernah dihubungi lewat telepon oleh seseorang mengaku bernama Heru yang menawarkan seperangkat gamelan.
Dua karyawan Hashim, Hedi Joyce dan Fx Triman, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang sama, juga menguatkan keterangan yang disampaikan Hashim di persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 28 April mendatang.
Usai sidang, kepada wartawan Hashim kembali menegaskan bahwa dirinya bukan seorang penadah barang-barang antik hasil curian. "Itu menyakitkan bagi saya, karena keenam arca itu saya beli dengan maksud menyelamatkannya agar tidak jatuh ke tangan asing," ujar Hashim. (mbr/djo)











































