"Prisipnya kita mempersilakan saja tetapi harus atas izin orang yang memiliki kewenangan terhadap tempat tersebut. Ya kalau atas nama lembaga ya pimpinan DPR. Sementara dari segi fisik dan keamanannya dari pihak Sekjen karena telah menyangkut lembaga dan pengamanannya," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saifuddin kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).
Menurut dia, penggeledahan harus ada aturannya. "Tidak bisa begitu saja harus mendapat izin dari yang bersangkutan, yang punya tempat. Kalau rumah Anda tiba-tiba digeledah bagaimana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































