Penolak Penggeledahan Gedung DPR Bisa Dipidana

Penolak Penggeledahan Gedung DPR Bisa Dipidana

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 10:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menggeledah gedung DPR terkait kasus Al Amin Nasution karena ditolak DPR. Oknum yang menolak penggeledahan bisa kena pidana.

"Ada sanksi pidananya. Itu juga diatur dalam KUHP dan UU Korupsi," kata Rudi Satrio, pakar hukum pidana dari UI saat dihubungi detikcom, Rabu (23/4/2008).

Rudi mengatakan, tidak ada perbedaan perlakukan penggeledahan antara gedung DPR dengan tempat lainnya. "Yang penting, tata caranya sama ada surat izin penetapan dari pengadilan. Jadi tidak ada pengecualiannya," ujar Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi menjelaskan, pihak aparat yang melakukan penggeledahan tidak harus meminta izin untuk melakukan penggeledahan. "Kalau ada surat perintah dan surat izin, bisa langsung dilakukan," jelas Rudi.

Dia juga meminta DPR untuk tidak menghalangi upaya penyidik dalam menjalankan tugasnya. "Seharusnya DPR bisa memberi contoh," tambah Rudi.

Penyidik KPK hari ini gagal menggeledah gedung DPR terkait kasus Al Amin. Menurut, sumber detikcom di KPK, mereka gagal menggeledah karena ditolak oleh pihak DPR.

(mar/fay)


Berita Terkait