"Ada sanksi pidananya. Itu juga diatur dalam KUHP dan UU Korupsi," kata Rudi Satrio, pakar hukum pidana dari UI saat dihubungi detikcom, Rabu (23/4/2008).
Rudi mengatakan, tidak ada perbedaan perlakukan penggeledahan antara gedung DPR dengan tempat lainnya. "Yang penting, tata caranya sama ada surat izin penetapan dari pengadilan. Jadi tidak ada pengecualiannya," ujar Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta DPR untuk tidak menghalangi upaya penyidik dalam menjalankan tugasnya. "Seharusnya DPR bisa memberi contoh," tambah Rudi.
Penyidik KPK hari ini gagal menggeledah gedung DPR terkait kasus Al Amin. Menurut, sumber detikcom di KPK, mereka gagal menggeledah karena ditolak oleh pihak DPR.
(mar/fay)










































