"Putusan terhadap Ahmad Musaddeq akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 11.30 WIB," kata pengacara Musaddeq, M Tubagus kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Zahrul Rabain, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Musaddeq dengan pidana penjara selama 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan Juli 2006, Musaddeq mengumumkan dirinya sebagai nabi setelah bertapa salama 40 hari 40 malam di Gunung Bunder Pamijahan Bogor, Jawa Barat.
Ajaran Musaddeq belum mewajibkan penganutnya melaksanakan shalat 5 waktu, zakat, ibadah puasa di bulan Ramadhan, maupun haji. Musaddeq juga mengajarkan kalimat syahadat yang menyimpang.
Syahadat itu berbunyi 'asyhadu alla illa haillallah, wa asyhadu anna Al Masih Al maw’ud rasulullah'. Artinya, 'saya bersaksi tiada Illah selain Allah, dan saya bersaksi Anda Al Masih Al Maw’ud utusan Allah'. (fiq/nvt)











































