Hamka & Antony Beralibi Ada di Eropa Saat Dana BI Mengalir

Hamka & Antony Beralibi Ada di Eropa Saat Dana BI Mengalir

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 23:24 WIB
Jakarta - KPK akhirnya menahan 2 anggota Komisi IX DPR 1999-2004, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, karena diduga menerima dana BI. Nah lewat pengacaranya, kedua orang itu membantah telah menerima sebagian dana dari Rp 31,5 miliar itu.

"Waktu itu Hamka Yandhu sedang berada di luar negeri. Tadi dicek berkali-kali oleh penyidik ternyata klop," kata kuasa hukum Hamka, Humprey Djemat, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2008).

Tanggal 22 Juli 2003 sore itu, Hamka berangkat ke luar negeri dengan menaiki Singapore Airlines, kemudian ke London, kemudian ke Amerika Serikat. "Jadi tanggal 23, Hamka Yandhu tidak ada di Indonesia," ujar Humprey.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 23 yang dimaksud adalah 23 Juli 2003 di mana Direktur Komunikasi BI saat itu, Rusli Simanjuntak, dan Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Asnar Azhari diduga memberi dana ke Hamka dan Antony di suatu tempat di Jakarta. Namun dugaan itu dibantah Humprey.

"Hamka berada di luar negeri kemudian dicek paspornya, ada cap, baik yang di London maupun di Amerika," kata Humprey.

Hal senada disampaikan pengacara Antony, Maqdir Ismail. Maqdir hanya menyebut, tanggal 23 Juli 2003 itu kliennya berada di Eropa.

"Ada suatu waktu yang disebut 23 Juni atau Juli, dia (Antony) berada di Eropa," kata Maqdir. (aba/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads