"Waktu itu Hamka Yandhu sedang berada di luar negeri. Tadi dicek berkali-kali oleh penyidik ternyata klop," kata kuasa hukum Hamka, Humprey Djemat, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2008).
Tanggal 22 Juli 2003 sore itu, Hamka berangkat ke luar negeri dengan menaiki Singapore Airlines, kemudian ke London, kemudian ke Amerika Serikat. "Jadi tanggal 23, Hamka Yandhu tidak ada di Indonesia," ujar Humprey.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hamka berada di luar negeri kemudian dicek paspornya, ada cap, baik yang di London maupun di Amerika," kata Humprey.
Hal senada disampaikan pengacara Antony, Maqdir Ismail. Maqdir hanya menyebut, tanggal 23 Juli 2003 itu kliennya berada di Eropa.
"Ada suatu waktu yang disebut 23 Juni atau Juli, dia (Antony) berada di Eropa," kata Maqdir. (aba/gah)











































