"Waktu itu Hamka Yandhu sedang berada di luar negeri. Tadi dicek berkali-kali oleh penyidik ternyata klop," kata kuasa hukum Hamka, Humprey Djemat, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2008).
Tanggal 22 Juli 2003 sore itu, Hamka berangkat ke luar negeri dengan menaiki Singapore Airlines, kemudian ke London, kemudian ke Amerika Serikat. "Jadi tanggal 23, Hamka Yandhu tidak ada di Indonesia," ujar Humprey.
Tanggal 23 yang dimaksud adalah 23 Juli 2003 di mana Direktur Komunikasi BI saat itu, Rusli Simanjuntak, dan Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Asnar Azhari diduga memberi dana ke Hamka dan Antony di suatu tempat di Jakarta. Namun dugaan itu dibantah Humprey.
"Hamka berada di luar negeri kemudian dicek paspornya, ada cap, baik yang di London maupun di Amerika," kata Humprey.
Hal senada disampaikan pengacara Antony, Maqdir Ismail. Maqdir hanya menyebut, tanggal 23 Juli 2003 itu kliennya berada di Eropa.
"Ada suatu waktu yang disebut 23 Juni atau Juli, dia (Antony) berada di Eropa," kata Maqdir. (aba/gah)











































