Jemaat Ahmadiyah Jan H Lamardy melaporkan Sobri karena melakukan tindak pidana penghasutan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
Laporan tersebut bernomor TBL/100/IV/2008/Siaga. "Mereka mengancam akan membunuh orang-orang pengikut Ahmadiyah," kata Jan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti salat Jumat besok," kata Saor.
Tetapi bentuk ancaman tersebut, imbuh Saor, belum sampai pada tindakan fisik.
"Sementara baru seruan di depan publik. Belum sampai pada telepon ataupun sms teror," kata Saor. (nwk/nvt)










































