Penyadap Diancam 10 Tahun Bui

Penyadap Diancam 10 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 16:44 WIB
Jakarta - Anda punya 'gemar' menyadap dokumen atau informasi elektronik orang lain? Kecuali bila Anda anggota kepolisian, kejaksaan atau KPK, segera buang kebiasaan buruk itu sebelum Anda keburu harus mendekam di penjara sampai 10 tahun.

"Menyadap orang tanpa persetujuan orang, ancaman hukumannya 10 tahun," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, usai membuka Sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Kejagung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta (17/4/2008).

Ketentuan tersebut diatur dalam ayat 1 pasal 31 produk hukum yang baru disahkan 25 Maret lalu itu. Di sana ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya aparat hukum untuk kepentingan penyidikan kasus hukum yang berhak melakukan penyadapan pembicaraan telepon, email, SMS dan semua jenis data elektronik lainnya. Hasil kerja mereka itu pun hanya untuk kepentingan alat bukti dalam sebuah penyidikan tindak pidana.

Terkait ini, maka sosialisasi UU ITE di jajaran jaksa penuntut sangat penting. Sebagai aparat penegak hukum mereka harus paham benar rambu-rambu melakukan penyadapan sehingga dapat menerapkannya secara tepat di lapangan.

"Selama ini di KUHP hanya menyebut alat bukti berupa surat keterangan saksi atau ahli. Sekarang tambah satu, sadap itu," imbuh Hendarman.

(lh/nrl)


Berita Terkait