"Menyadap orang tanpa persetujuan orang, ancaman hukumannya 10 tahun," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, usai membuka Sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Kejagung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta (17/4/2008).
Ketentuan tersebut diatur dalam ayat 1 pasal 31 produk hukum yang baru disahkan 25 Maret lalu itu. Di sana ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ini, maka sosialisasi UU ITE di jajaran jaksa penuntut sangat penting. Sebagai aparat penegak hukum mereka harus paham benar rambu-rambu melakukan penyadapan sehingga dapat menerapkannya secara tepat di lapangan.
"Selama ini di KUHP hanya menyebut alat bukti berupa surat keterangan saksi atau ahli. Sekarang tambah satu, sadap itu," imbuh Hendarman.
(lh/nrl)










































