PRT Gondol Harta Majikan Rp 16 M Ditangkap Saat Tidur

PRT Gondol Harta Majikan Rp 16 M Ditangkap Saat Tidur

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 17:10 WIB
Jakarta - Sri Mulyani (23), pembantu rumah tangga yang menggondol harta majikannya, Joachim Maier, senilai Rp 16 miliar berhasil dibekuk polisi. Sri diciduk di Lampung Timur Senin 14 April 2008 pukul 24.00 WIB saat terlelap tidur.

"Nama aslinya Kusrini, dia ditangkap di Kecamatan Semarang Baru, Lampung Timur, di rumah neneknya," ujar Kasubag Reskrim Polwil Bogor Kompol Verdy Kalele kepada detikcom, Selasa (15/4/2008).

Dijelaskan Verdy, Kusrini tertangkap sehari setelah suaminya, Herman Suratman, ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah. Herman ditangkap di rumahnya pada Senin 13 April 2008 pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah mengintai HS selama seminggu," jelas Verdy.

Keduanya ditahan di Polwil Bogor dan terjerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.

Dalam aksinya, Kusrini menyamar sebagai Sri Mulyani. Dia baru bekerja 3 hari sebagai PRT di rumah Joachim Maier (50) dan Iyet Rahmawati di perumahan elit Blok M-4 No 8, Bukit Cimanggu Villa, Tanah Sereal, Bogor, saat kabur dengan membawa barang-barang senilai Rp 16 miliar.

Maier adalah warga Kanada yang merupakan kolektor benda berharga. Mereka melaporkan kasus ini pada 13 Maret lalu. (nik/nrl)


Berita Terkait