Chalik ditahan usai diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Usai diperiksa, Chalik yang mengenakan kemeja bergaris warna-warni dan dibungkus jaket hitam hanya terdiam saja saat hendak memasuki mobil tahanan KPK, Kijang hitam bernopol B 8593 WU.
Humas KPK Johan Budi SP menjelaskan, Chalik diduga telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Cipta Pesona Usaha saat membangun Mess Jambi. "Tidak ada harga patokan sendiri, kemahalan dalam membangun, dan melanggar Keppres 80/2003," jelas Johan.
Dia menambahkan, pembangunan mess itu menggunakan dana APBD 2004 sebesar Rp 32,4 miliar. "Diduga ada kerugian negara Rp 7,4 miliar," sambungnya.
Atas tindakan itu, Chalik dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. "Yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari," lanjut Johan.
Dalam kasus ini, kata Johan, juga melibatkan Dirut PT PT Cipta Pesona Usaha Sudiro Lesmana. Sudiro juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun, karena yang bersangkutan saat ini sedang ditahan di LP Jambi, kami melakukan pemeriksaan di sana," tutur Johan.
Sudiro saat ini menjadi terpidana dalam kasus korupsi lainnya, PLTD sungai bahar, Muarojambi, dan waterboom Jambi. Saat ini dia harus menghuni LP Jambi selama 4 tahun penjara. (ary/nvt)











































