Karyawan itu tidak lain, mantan Kepala Cabang Bank Riau di Kabupaten Telukkuantan yang dimenangkan (MA) sesuai putusannya Nomor Reg.68.K/TUN/2005. Dalam amar putusan perkara kasasi tata usaha negara pada sidang terbuka hari 14 Februari 2006 dipimpin Ketua Sidang Prof DR Paulus E Lotulung SH menolak permohonan kasasi Direksi Bank Riau.
Disebutkan juga, bahwa Bank Riau harus mengembalikan hak-hak tergugat Ristata. Misalnya, mencabut SK pemecatan dari Direksi Bank Riau kepada Ristata pada 14 November 2003. Sekaligus MA memerintahkan untuk menerbitkan SK baru dengan jabatan semula.
"Tapi hingga putusan MA itu diterbitkan, sampai apa yang menjadi hak saya tidak dilaksanakan Direksi Bank Riau," kata Ristata dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (14/4/2008) di Pekanbaru.
Bebarapa hal haknya sebagai karyawan yang belum dikembalikan Bank Riau tidak lain soal uang pesangon, serta uang jamsostek. Padahal bapak dari 4 orang anak itu sudah mengabdi selama 25 tahun di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu.
"Uang Jamsostek itukan merupakan hak anak istri dan saya. Terhitung sejak saya bekerja, minimal gaji saya dipotong untuk Jamsostek Rp250 ribu per bulannya. Bayangkan saja saya sendiri sudah bekerja 25 tahun, namun hak itu tidak saya dapatkan ketika saya di PHK sepihak pihak Bank Riau,” kata Ristata.
Ristata menjelaskan, PHK itu dilakukan Bank Riau dengan tuduhan menyalahgunakan uang kredit sekitar Rp 211 juta. Dasar inilah, Bank Riau menganggap Ristata menyalahgunakan jabatannya yang waktu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Riau di Talukkuantan.
"Tuduhan atas diri saya telah menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala cabang tidak dapat dibuktikan pihak Direksi Bank Riau. Karena itu saya melakukan gugatan perdata atas PHK sepihak itu. Dan MA sudah memenangkan perkara saya dan MA juga menyebut kalau saya tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan seperti tuduhan para direksi," kata Ristata.
Gubernur Perintahkan Patuhi Putusan MA
Atas putusan MA yang menolak kasasi Direksi Bank Riau, Gubernur Riau, Rusli Zainal sendiri sudah mengeluarkan surat perintah kepada Direktur Bank Riau untuk segara mematuhi putusan tersebut. Dalam surat Gubernur Riau, Nomor 180/HK/199.01 tertanggal 17 Januari 2007 menyebutkan, agar pihak Direksi Bank Riau mematuhi perundangan yang berlaku dengan melaksanakan putusan MA RI register Nomor 68/K/TUN/2005 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Surat perintah Gubernur Riau ini diperkuat lagi menyusul surat keluarnya surat perintah Ketua DPRD Riau, Chaidir, Nomor : 180/UM/2007-02/096 tertanggal 8 Februari 2007 yang juga meminta Direksi Bank Riau mematuhi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun sayangnya, baik putusan MA dan surat perintah Gubernur Riau dan DPRD Riau tidak dilaksanakan Direksi Bank Riau.
Kabag Hukum Bank Riau Ilyas SH saat dikonfirmasi detikcom, melalui selulernya mengakui pihaknya belum melaksanakan putusan MA tersebut. Alasannya, Bank Riau masih melakukan upaya hukum dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK). "Sampai saat ini, kita masih menunggu putusan PK yang masih di proses di Jakarta. Jadi kita masih menunggu putusan PK," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu sajalah keputusan PK itu. Kami ini juga patuh hukum kok. Kalau hasil PK nanti tetap mengalahkan kita, ya kita laksanakan putusan itu," kilahnya.
(cha/djo)