"Karena yang mengeluarkan SK (pemberhentian Muhaimin) kan DPP sehingga Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz layak digugat," ujar salah satu kuasa hukum kubu Muhaimin, Edi Sutrisno Sidabutar, usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4/2008).
Edi menuturkan, gugatan diajukan berdasarkan atas pemberhentian Muhaimin dari jabatan ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Muhaimin mengugat Gus Dur cs yakni material Rp 100 juta dan immaterial Rp 99 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin menilai pemberhentian dirinya cacat prosedur, substansi dan melanggar AD/ART partai.
"Tidak ada alasan kuat untuk memecat Muhaimin," ujar salah satu kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya.
Dalam gugatannya, Muhaimin meminta pengadilan melarang siapa pun melakukan rapat pengambilan keputusan atas nama PKB dan melakukan tindakan hukum tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan Muhaimin.
Muhaimin juga meminta martabatnya selaku ketua umum DPP PKB periode 2005-2010 dipulihkan.
"Tidak ada kepengurusan ganda dalam DPP PKB, yang ada kepengurusan di bawah Muhaimin," jelas Firman.
(nik/nrl)











































