"Saat itu, Depkominfo memberikan keterangan pemeriksaan sudah selesai. Kalau sudah selesai, kok sekarang hasilnya belum ada. Kami jadi bingung," kata Vice President Corporate PT Direct Vision Halim Mahfudz di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/4/2008).
Halim menjelaskan, Astro TV juga sudah memenuhi 3 persyaratan yang dilayangkan Depkominfo, yakni membayar tunggakan biaya hak penggunaan frekuensi, membuat kontrak kerjasama dengan PT Broadband Multimedia, dan melaporkan perubahan domisili perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski diberlakukan tidak jelas, namun Astro TV mengaku belum akan melakukan tindakan hukum. Astro TV masih menunggu kebijakan Depkominfo.
Saat disinggung apa penutupan ini terkait persaingan bisnis, Halim tidak berani menjawab. "Biarlah masyarakat yang menilai sendiri," pungkasnya.
(ary/nrl)











































