Tersangka diperiksa terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,1 miliar.
"Tim penyidik pada Jampidsus memerika Suharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kas perbendaraan pengeluaran DIPA dengan kode anggaran BA29," kata Kapuspenkum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (11/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2006 hingga 2007, Suharto telah mengeluarkan dana yang tidak sesaui peruntukkannya. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
(mar/nvt)










































