Kejagung Periksa Tersangka Suharto

Kejagung Periksa Tersangka Suharto

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 16:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Departemen Kehutanan. Kali ini, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dephut, Suharto yang juga bendahara pengeluaran daftar isian pagu anggaran pada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut diperiksa.

Tersangka diperiksa terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,1 miliar.

"Tim penyidik pada Jampidsus memerika Suharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kas perbendaraan pengeluaran DIPA dengan kode anggaran BA29," kata Kapuspenkum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (11/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nainggolan mengatakan, tim penyidik pada Jampidsus yang diketuai Esther P Sibuea pada 10 April lalu juga telah memeriksa 3 orang saksi.

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2006 hingga 2007, Suharto telah mengeluarkan dana yang tidak sesaui peruntukkannya. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

(mar/nvt)


Berita Terkait