MUI Benarkan Qardhawi Soal Minuman Beralkohol

MUI Benarkan Qardhawi Soal Minuman Beralkohol

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 08:10 WIB
Jakarta - Masyarakat Qatar berdebat soal fatwa Syekh Yusuf Qardhawi yang membolehkan muslim meminum minuman berfermentasi dengan kadar alkohol di bawah 0,5 persen. MUI membenarkan juga argumen Qardhawi.

Ketua MUI Amidhan mengatakan harus teliti melihat konteks fatwa Qardhawi. Ulama Mesir itu menyikapi minuman berenergi di Qatar yang mengeluarkan fermentasi.

"Minuman berenergi bukan khamar, mungkin keluar fermentasinya berupa zat ethanol. Kalau kadarnya di bawah 1 persen itu ditolerir," kata Amidhan kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minuman berenergi, menurut Amidhan, tidak dimaksudkan untuk menjadi minuman memabukkan. Angka 1 persen adalah batas yang dinilai tidak akan menyebabkan mabuk. Masyarakat harus membedakannya dengan khamar seperti arak, bir atau wine yang memang sengaja dibuat untuk memabukkan.

"Tapi kalau khamar, hadist sudah menegaskan yang memabukkan itu haram. Itu tidak mengenal proporsi, itu harus nol," jelasnya.

Amidhan memaparkan, fermentasi alami adalah hal yang tidak bisa terhindarkan dari pengolahan sejumlah makanan. Masyarakat sudah tahu kalau duren, tape, aren, secara alami memang berfermentasi. MUI tidak mempermasalahkan fermentasi pada makanan.

"Kalau fermentasi alami dari buah dan untuk dimakan seperti tape atau duren, berapa kadarnya itu nggak soal. Duren dan tape kadarnya bisa lebih dari 5 persen," pungkas Amidhan. (fay/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads