Ketua MUI Amidhan mengatakan harus teliti melihat konteks fatwa Qardhawi. Ulama Mesir itu menyikapi minuman berenergi di Qatar yang mengeluarkan fermentasi.
"Minuman berenergi bukan khamar, mungkin keluar fermentasinya berupa zat ethanol. Kalau kadarnya di bawah 1 persen itu ditolerir," kata Amidhan kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau khamar, hadist sudah menegaskan yang memabukkan itu haram. Itu tidak mengenal proporsi, itu harus nol," jelasnya.
Amidhan memaparkan, fermentasi alami adalah hal yang tidak bisa terhindarkan dari pengolahan sejumlah makanan. Masyarakat sudah tahu kalau duren, tape, aren, secara alami memang berfermentasi. MUI tidak mempermasalahkan fermentasi pada makanan.
"Kalau fermentasi alami dari buah dan untuk dimakan seperti tape atau duren, berapa kadarnya itu nggak soal. Duren dan tape kadarnya bisa lebih dari 5 persen," pungkas Amidhan. (fay/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini