YLBHI: Jaksa Agung Tak Serius Tangani Kasus HAM Berat

YLBHI: Jaksa Agung Tak Serius Tangani Kasus HAM Berat

- detikNews
Senin, 07 Apr 2008 18:00 WIB
Jakarta - Banyak terdakwa kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani pihak Kejaksaan Agung bebas dari sanksi hukuman. Kondisi ini mencerminkan kegagalan jaksa agung dalam melakukan penuntutan terhadap para pelakunya.

Contohnya para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Timor Timur, Tanjung Priok, dan sejumlah terdakwa kasus lainnya. Kegagalan ini menguatkan kembali kritik yang tertuju pada jaksa agung yang menangani perkara ini.

"Dan publik menganggap bahwa ada ketidaksungguhan dari Jaksa Agung," kata Direktur Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Abidin di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal mengganggap, istitusi kejaksaan agung tidak sungguh-sungguh dan serius dalam menangani kasus HAM. "Ketidaksungguhan ini terlihat dari berbagai faktor. Di antaranya lemahnya dakwaan, minimnya bukti-bukti yang diajukan dan kurang gigihnya penuntut umum ad hoc dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Dalam kasus-kasus sebelumya juga Kejaksan Agung kalah dalam pembuktian pelanggaran HAM berat di Abepura pada 2000. "Bahkan, salah seorang jaksa penuntut umum malah mengajukan tuntutan bebas kepada salah seorang terdakwa," tambah Zainal.

Untuk itulah, YLBHI meminta agar Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh proses perkara pelanggaran HAM berat.
(zal/ary)


Berita Terkait