Contohnya para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Timor Timur, Tanjung Priok, dan sejumlah terdakwa kasus lainnya. Kegagalan ini menguatkan kembali kritik yang tertuju pada jaksa agung yang menangani perkara ini.
"Dan publik menganggap bahwa ada ketidaksungguhan dari Jaksa Agung," kata Direktur Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Abidin di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus-kasus sebelumya juga Kejaksan Agung kalah dalam pembuktian pelanggaran HAM berat di Abepura pada 2000. "Bahkan, salah seorang jaksa penuntut umum malah mengajukan tuntutan bebas kepada salah seorang terdakwa," tambah Zainal.
Untuk itulah, YLBHI meminta agar Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh proses perkara pelanggaran HAM berat.
(zal/ary)











































