"Ini sangat mengecewakan kami. Mana ada dalam hukum pidana seseorang dipenjara hanya karena masalah administrasi," ujar Mahendradatta, salah satu kuasa hukum Guterres kepada detikcom, Senin (7/4/2008).
Mahendradatta juga kecewa dengan sikap PN Jakpus. Sebab Panitera Kepala PN Jakpus M Ramli tidak mau menemuinya dan meminta untuk mengirim surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendradatta heran dengan sistem administrasi di MA yang begitu lama mengirimkan berkas. "Seorang Guterres saja, yang disorot media begitu lama prosesnya. Apalagi orang biasa yang tinggal di daerah. Bisa-bisa dia dipenjara bertahun-tahun hanya karena kesalahan administrasi," tutur Mahendradatta.
Kata Mahendradatta, saat ini para pendukung Eurico Guterres sudah berada di LP Cipinang untuk menunggu kebebasan mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi dan Komandan Milisi Pro Integrasi Aitarak itu. "Saya harus menenangkan mereka, sebab mereka sangat kecewa sekali," kata Mahendradatta.
Pada Jumat lalu, MA menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan PK terpidana kasus HAM di Timtim Eurico Guterres. MA menilai telah ada kesalahan penerapan hukum di tingkat kasasi MA.
Majelis hakim menemukan bukti baru (novum) yang tidak disertakan dalam putusan perkara Guterres. Bukti baru itu terkait putusan perkara yang sama atas terdakwa mantan Gubernur Timor Timur pro integrasi Abilio Soares.
Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun karena melanggar UU Pengadilan HAM. Guterres telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004. (mar/nrl)










































