Ketetapan KPU ini disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2008). Dalam jumpa pers ini, Hafiz didampingi para anggota KPU lainnya.
"Pemilu ditetapkan secara resmi pada 5 April 2009. Dan sebelumnya diikuti tahapan-tahapan yang kurang lebih berjumlah 10 tahapan," ujar Hafiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tanggal 3 Juli 2008, dilakukan penetapan jumlah partai peserta Pemilu secara keseluruhan. Tanggal 4 Juli, pengundian nomor urut peserta pemilu. 5 Juli, pengumuman secara resmi parpol peserta pemilu sekaligus nomor urutnya.
"Dalam UU disebutkan, 9 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu, yakni tepatnya 5 Juli 2008, sudah harus ditetapkan partai politik peserta Pemilu," jelas dia.
(asy/djo)











































