KPU Tetapkan Pemilu Legislatif Digelar 5 April 2009

KPU Tetapkan Pemilu Legislatif Digelar 5 April 2009

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2008 15:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pemilu 2009 dan waktu pencoblosan. Pemungutan suara Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD akan digelar 5 April 2009.

Ketetapan KPU ini disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2008). Dalam jumpa pers ini, Hafiz didampingi para anggota KPU lainnya.

"Pemilu ditetapkan secara resmi pada 5 April 2009. Dan sebelumnya diikuti tahapan-tahapan yang kurang lebih berjumlah 10 tahapan," ujar Hafiz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hafiz, tahapan Pemilu itu dimulai tanggal 6 April hingga 6 Juli 2008, yaitu pemutakhiran data pemilih. Sementara pengambilan formulir oleh partai politik akan dimulai 7 April sampai  12 Mei 2008. "Diutamakan bagi parpol yang sudah memiliki badan hukum oleh Menkum dan HAM," jelas Hafiz.

Sedangkan tanggal 3 Juli 2008, dilakukan penetapan jumlah partai peserta Pemilu secara keseluruhan. Tanggal 4 Juli, pengundian nomor urut peserta pemilu. 5 Juli, pengumuman secara resmi parpol peserta pemilu sekaligus nomor urutnya.

"Dalam UU disebutkan, 9 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu, yakni tepatnya 5 Juli 2008, sudah harus ditetapkan partai politik peserta Pemilu," jelas dia.
(asy/djo)


Berita Terkait