"Saya selaku ketua umum sudah menelepon Eurico untuk mengucapkan selamat dan aktif kembali memimpin PAN. Selanjutnya kita dorong Eurico menyiapkan diri jadi calon angota DPR dari PAN mewakili NTT," ujar Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir (SB).
SB menyampaikan hal tersebut dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (4/4/2008). Ketokohan dan popularitas Guterres, lanjut SB, diharapkan bisa membawa aspirasi rakyat NTT di parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PAN mempertahankan posisi Eurico sebagai ketua DPW karena yakin tak bersalah. Dan dengan gagah berani membela merah putih di NTT," ujar SB.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Guterres pada 14 Maret 2008. Sebelumnya, Guterres pada 2002 divonis 10 tahun penjara. Menurut majelis hakim, Guterres terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan kemanusiaan selama periode persiapan dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur, 30 Agustus 1999 silam.
Guterres lalu kasasi. Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun. Guterres lalu PK. Guterres sendiri telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004. (nwk/gah)











































