"Saya ini dipilih oleh muktamar, tidak seperti pengurus yang dipilih oleh formatur," kata Muhaimin Iskandar kepada detiksurabaya.com usai bersilaturahim dengan orangtuanya di Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Kamis (3/4/2008) malam.
Karena dipilih oleh muktamar maka pemberhentian dirinya hanya bisa dilakukan melalui forum tertinggi partai tersebut. "Karena itu yang bisa memberhentikan saya hanya muktamar. Sehingga sampai saat ini saya masih ketua umum," tegas Muhaimin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi akhirnya dituntut pengadilan kan kalah, menang yang menuntut kan ?," tutur Muhaimin.
Meski diberhentikan di luar forum muktamar namun mantan ketua umum PB PMII tersebut tidak akan membawa kasus tersebut ke pengadilan. "Saya kan masih ketua umum, ngapain menuntut ke pengadilan," tandas Muhaimin.
Muhaimin juga membantah dirinya telah 2 kali diperingatkan oleh DPP PKB, sebelum diberhentikan. "Peringatan itu tidak ada. Ndak ada itu," tutup pria yang akrab disapa Cak Imin, yang didampingi anggota FKB DPR Imam Nachrowi. (gik/ndr)











































