"Dalam UU KIP ini tidak semua informasi bisa disebarluaskan karena ada UU Kerahasian Negara," kata Menkominfo M Nuh dalam keterangan pers di Kantor Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Disampaikan dia, beberapa poin yang tidak bisa disebar antara lain yang terkait dengan privacy, rahasia negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi nasional, hak kekayaan intelektual (Haki), data kekayaan alam indonesia, serta surat wasiat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, akan ada 2 peraturan pemerintah (PP) yang akan melengkapi UU KIP. PP tersebut adalah tentang tata cara pembebanan ganti rugi badan publik dan PP tentang jangka waktu informasi yang dikecualikan. UU ini pun mengamanatkan untuk dibentuknya Komisi Informasi Publik di tingkat provinsi dan pusat dalam waktu setahun setelah UU disahkan.
UU ini akan berlaku secara efektif setelah 2 tahun. Menjelang pemberlakuannya, pemerintah akan menyiapkan instrumen pendukung dan sosialisasi. Nuh mengakui, perlu waktu lama untuk menyusun dan memberlakukan UU ini karena melibatkan banyak pihak.
Yang penting, menurutnya, UU tersebut sudah ada dan dibuat sedemikian rupa agar tidak melanggar HAM. UU ini bertujuan untuk mempermudah akses publik dan transparansi.
Ke depannya, pemerintah juga akan memberi bantuan teknis e-services sehinga masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang bekaitan dengan kepentingan publik. (nvt/nwk)











































