"Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, akan menjadikan informasi berbagai pihak menjadi transparan. Baik di pemerintah maupun di masyarakat," kata Menkominfo M Nuh dalam pidato di sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Nuh atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas kerja keras komisi I DPR, yang telah merampungkan RUU ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua fraksi telah mendukung RUU ini disahkan. Apakah dapat disetujui?" tanya Muhaimin.
"Setuju!" seru anggota DPR serempak.
Dalam UU ini diatur mengenai informasi yang boleh diakses publik, yang sebelum UU disahkan tak bisa diakses.
Informasi yang bisa diakses antara lain mengenai BUMN/BUMD dalam pasal 14, partai politik dalam pasal 15, dan organisasi non pemerintah yang tercantum dalam pasal 16.
Meski demikian, UU ini juga mengatur informasi yang dikecualikan agar tidak diambil datanya dalam pasal 17. Informasi itu antara lain data intelijen, data mengenai pelapor dan saksi, dan informasi yang membahayakan keamanan, sarana dan prasarana penegak hukum. (nwk/nrl)











































