Setelah 9 Tahun, UU Informasi Publik Disahkan

Setelah 9 Tahun, UU Informasi Publik Disahkan

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2008 13:27 WIB
Jakarta - Setelah 9 tahun terkatung-katung,  RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan DPR. UU yang disahkan secara aklamasi ini memuat informasi yang boleh dan tidak boleh diakses publik.

"Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, akan menjadikan informasi berbagai pihak menjadi transparan. Baik di pemerintah maupun di masyarakat," kata Menkominfo M Nuh dalam pidato di sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2008).

Nuh atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas kerja keras komisi I DPR, yang telah merampungkan RUU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pemimpin sidang Muhaimin Iskandar, dengan mulus mengetukkan palunya karena semua fraksi mendukung pengesahan RUU ini secepatnya.

"Semua fraksi telah mendukung RUU ini disahkan. Apakah dapat disetujui?" tanya Muhaimin.

"Setuju!" seru anggota DPR serempak.

Dalam UU ini diatur mengenai informasi yang boleh diakses publik, yang sebelum UU disahkan tak bisa diakses.

Informasi yang bisa diakses antara lain mengenai BUMN/BUMD dalam pasal 14, partai politik dalam pasal 15, dan organisasi non pemerintah yang tercantum dalam pasal 16.

Meski demikian, UU ini juga mengatur informasi yang dikecualikan agar tidak diambil datanya dalam pasal 17. Informasi itu antara lain data intelijen, data mengenai pelapor dan saksi, dan informasi yang membahayakan keamanan, sarana dan prasarana penegak hukum. (nwk/nrl)


Berita Terkait