Gugatan Keluarga Pramugari AdamAir Diputus di PN Jakbar

Gugatan Keluarga Pramugari AdamAir Diputus di PN Jakbar

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 09:55 WIB
Jakarta - Kecelakaan AdamAir 1 Januari 2007 yang menewaskan 102 orang masih menyisakan masalah hukum. Keluarga pramugari Ratih Sekar Sari  menggugat AdamAir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hari ini adalah putusannya.

Orang tua Ratih menggugat AdamAir sebesar Rp 2 miliar. Hakim akan memutuskan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/4/2008).

"Sidang dimulai sekitar 10.30 WIB," kata pengacara keluarga Ratih, Fredi Simanungkalit, pada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredi berharap, majelis hakim akan memberikan putusan yang tepat dan berpihak pada keluarga korban.

Fredi juga mengutip hasil investigasi KNKT pada 25 Maret 2008 yang ramai dilansir media massa bahwa pesawat yang diawaki Ratih itu sering rusak.  "Pesawat yang membawa Ratih adalah pesawat yang sudah kerap kali diperbaiki dan sudah tak layak untuk terbang," kata Fredi.

Hingga detik ini, Fredi tidak menyebutkan Ratih sudah meninggal dunia. Karena menurutnya, pihak AdamAir hingga kini belum meberikan keterangan yang pasti apakah Ratih sudah meninggal atau belum. (anw/nrl)


Berita Terkait