Sengketa Pilkada Dialihkan dari MA ke MK

Sengketa Pilkada Dialihkan dari MA ke MK

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 16:36 WIB
Jakarta - Selama ini konflik dan sengketa hasil penghitungan suara pilkada ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Namun setelah UU No 32/2004 tentang Pemda mengalami perubahan kedua, wewenang itu dialihkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu dituangkan dalam pasal 236 c perubahan kedua UU No 32/2004. Pasal tersebut berbunyi: penanganan sengketa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK paling lama 18 bulan setelah UU ini diundangkan.

Menurut anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan, pengalihan ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penangannan sengketa pilkada sehingga tidak berlarut-larut. Keputusan MK pun bersifat final.

"Hal ini untuk mengefektifkan penanganan sengketa yang selama ini terjadi," ujar Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/4/2008).

Menurut Mendagri Mardiyanto, pengalihan tersebut terkait dengan perubahan rezim pemilihan kepala daerah menjadi rezim pemilu. Apalagi sebelumnya, dalam UUD 1945 penanganan sengketa pemilu dilakukan oleh MK.

"Pengalihan penanganan sengketa hasil pilkada karena terkait perubahan rezim pilkada menjadi rezim pemilu," kata Mardiyanto. (nvt/nrl)


Berita Terkait