"Itu harus kita hormati karena sudah menjadi putusan pengadilan apalagi kasus perdata," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/3/2008).
Namun Agung enggan mengomentari masalah itu lebih jauh. Jika pemerintah tidak puas, katanya, banding dapat diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang di PN Jaksel pada Kamis 27 Maret 2008 memutuskan, sebagai pendiri dan Ketua Yayasan Supersemar, Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Pertimbangan majelis hakim tergugat I yakni Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan begitu ahli warisnya bebas dari tuntutan hukum.
Namun dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan, tergugat II yaitu Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus membayar ganti rugi kepada penggugat, yakni Pemerintah RI, sebesar 105,7 juta dollar AS dan Rp 46 miliar. (nik/ken)










































