4 Organisasi yang mundur adalah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (ITHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
"Dalam Deklarasi Manhattan, kami 4 organisasi menarik diri dari Peradi," kata Ketua Kongres Advokat Indonesia, Achmad Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunduran itu berujung pada rencana digelarnya kongres advokat Indonesia. Menurut dia, kongres disambut baik oleh para advokat yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Di daerah-daerah animo kongres begitu besar. Bahkan di Maluku Utara, 100 orang mau menjadi panitia," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama perwakilan 4 organisasi itu, Jimmy Budi Hariyanto, membeberkan alasan Peradi tidak layak lagi menjadi wadah advokat Indonesia. Salah satunya, ada diskriminasi terhadap seseorang yang ingin menjadi advokat.
"Lulus susah. Tetapi jika bergabung dengan organisasi tertentu bisa cepat. Ini seperti kapitalisme di advokat," ujarnya. (aan/nrl)











































