Penyerangan TNI AD di Malteng, Terindikasi Melanggar HAM

Penyerangan TNI AD di Malteng, Terindikasi Melanggar HAM

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 10:15 WIB
Ambon - Masih ingat kasus brutal satuan Yonif 731/Kabaressy TNI AD terhadap Mapolres Maluku Tengah? Kasus ini terindikasi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini disampaikan anggota Komnas HAM, Jhoni Nelson Simanjuntak, kepada pers di Ambon, Jumat (28/3/2008). "Kami sudah lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kesimpulannya ada indikasi pelanggaran HAM," ungkap Simanjuntak.

Sebelumnya, kata Simanjuntak, tim Komnas HAM yang dipimpin ketuanya, Hesti Ariani Wulan, telah bertemu Kapolda Maluku, Brigjen Pol M. Guntur Ariyadi. Sementara Pangdam XVI Pattimura, Mayjen Rasyid Qurnuen Aquary, belum dapat ditemui karena harus ada izin Kasad. "Kami belum bias menemui karena harus ada izin atasannya," ujar Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Komnas HAM, kata Simanjuntak, juga telah melihat langsung TKP. Kendati demikian, pihaknya mengaku, jika sejumlah masalah belum bisa diungkap lantaran pihaknya mesti lakukan klarifikasi dengan Pangdam XVI Pattimura.

"Sudah tujuh korban yang kami tanyai. Namun sejumlah masalah belum kami ungkap karena harus ada klarifikasi Pangdam," kata dia.

Dikatakan Pelanggaran HAM, beber Simanjuntak dibuktikan dengan adanya korban masyarakat sipil, walau tidak meninggal, sekolah diliburkan, suasana mencekam, pelayanan polisi ke masyarakat macet dan aktivitas masyarakat ikut terganggu. "Persoalan-persoalan ini merupakan unsur terjadinya pelanggaran HAM," cetusnya.

Kasus penyerangan TNI AD ini, memakan korban jiwa. Tiga anggota Polisi tewas, yakni, Bripka Michael Wattimena, Bripda Musri Siolimbona dan Prada Remon Tuda.

Sementara itu, ketua Komnas HAM, Hesti Ariani Wulan, kepada detikcom menyatakan, Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai ke peradilan. "Apakah keadilan benar-benar terwujud? Kami harus terus lakukan pemantauan," tandas Hesti. (han/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini