"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2008).
Nainggolan menambahkan, dana KUT yang diselewengkan adalah kredit periode 1989/1999. Dana yang digelontorkan melalui Bank Danamon seharusnya disalurkan kepada petani oleh 4 koperasi di Lebak, yakni Koperasi Kebun Permai, Koperasi Mutiara Banten Selatan, Koperasi Bumi Tani Lestari dan Koperasi Sekar Tani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dan untuk kepentingan pribadi A Yoki Kusuma Jaya," pungkas Nainggolan tanpa menyebut identitas Yoki.
(irw/nvt)











































