Yayasan Supersemar Harus Tagih Dana ke Perusahaan Anak Soeharto

Yayasan Supersemar Harus Tagih Dana ke Perusahaan Anak Soeharto

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2008 13:39 WIB
Jakarta - Selain dihukum membayar ganti rugi, majelis hakim meminta Yayasan Supersemar menagih dana kepada sejumlah perusahaan. Perusahaan itu milik anak Soeharto dan kroni-kroninya.

"Yayasan Supersemar harus menagih uang yang sudah dipinjamkan atau disertakan sebagai modal kepada perusahaan-perusahaan tersebut," kata hakim anggota Aswan Nurcahyo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/3/2008).

Seperti diketahui, dana beasiswa Supersemar dialirkan ke sejumlah perusahaan milik anak Soeharto dan kroni-kroninya. Antara lain PT Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, PT Esssam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan kelompok Usaha Kosgoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Wahjono meminta agar Yayasan Supersemar menyalurkan dana yang telah ditagih nantinya disalurkan sebagai beasiswa pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa.

"Para pelajar dan mahasiswa diharapkan tetap tenang karena yayasan Supersemar masih mampu memberikan dana beasiswa meski Yayasan Supersemar dihukum untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah," pinta hakim.
(ana/nvt)


Berita Terkait