"Yayasan Supersemar harus menagih uang yang sudah dipinjamkan atau disertakan sebagai modal kepada perusahaan-perusahaan tersebut," kata hakim anggota Aswan Nurcahyo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/3/2008).
Seperti diketahui, dana beasiswa Supersemar dialirkan ke sejumlah perusahaan milik anak Soeharto dan kroni-kroninya. Antara lain PT Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, PT Esssam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan kelompok Usaha Kosgoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelajar dan mahasiswa diharapkan tetap tenang karena yayasan Supersemar masih mampu memberikan dana beasiswa meski Yayasan Supersemar dihukum untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah," pinta hakim.
(ana/nvt)











































