PAN Tetap Gunakan Suara Terbanyak untuk Caleg Terpilih

PAN Tetap Gunakan Suara Terbanyak untuk Caleg Terpilih

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2008 22:25 WIB
Jakarta - UU tentang Pemilu Legislatif yang yang telah disahkan DPR menyepakati penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut. Meski demikian, Partai Amanat Nasional (PAN) tetap akan menggunakan sistem suara terbanyak dalam menetapkan calonnya untuk lolos ke parlemen.

"Sistem suara terbanyak sudah jadi keputusan partai yang tidak bisa ditawar-tawar lagi," ujar Ketum PAN Soetrisno Bachir dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Rabu (26/3/2008).

Hal itu dikatakannya saat memberi arahan kepada pimpinan DPD PAN  se-Jawa di Rumah PAN, Jl Warung Buncit Jaksel, pada Selasa 25 Maret 2008 malam kemarin. Pimpinan DPD PAN yang hadir berasal dari kabupaten dan kota se-Jawa, yakni dari Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DI Jogjakarta, dan Jatim.

Soetrisno mengatakan, para ketua DPD harus rela dan bersedia menggunakan sistem suara terbanyak dalam penentuan caleg terpilih Pemilu 2009.

"Konsekuensinya, penentuan caleg tidak lagi menggunakan nomor urut. Ketua DPD yang membangkang akan dipecat karena tidak loyal dengan keputusan partai,"tegasnya.

Karena itu, Soetrisno meminta tiap DPD untuk membuka lowongan caleg secara terbuka kepada tokoh-tokoh masyarakat, aktivis, dan akademisi yang ingin menjadi caleg PAN agar bersedia dengan sistem suara terbanyak.

Sementara Sekjen PAN Zulkifli Hasan menilai, poin-poin dalam UU Pemilu yang baru banyak yang tidak menguntungkan partainya. "UU Pemilu ini dalam sejumlah pasal berpotensi merugikan PAN," pungkasnya. (rmd/ndr)


Berita Terkait