"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata JPU Payaman dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008).
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menyatakan Jamaah Al Islamiyah sebagai koorporasi yang terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, apa yang dituntutkan itu sangat berlebihan. Keluar dari fakta dalam persidangan. Padahal jelas dalam sidang saya bukan anggota Jamaah Islamiyah," sesal Abu Dujana.
JPU mendakwa Abu Dujana dengan 4 dakwaan, di antaranya dia dinilai melanggar UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dakwaan koorporasi karena aksinya dilakukan atau atas nama Jamaah al Islamiyah.
(ana/nrl)











































