Abu Dujana Dituntut Seumur Hidup

Abu Dujana Dituntut Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2008 17:06 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan terorisme Ainul Bahri alias Abu Dujana alias Pak Guru dituntut seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum menilai Dujana terlibat aksi terorisme yang diduga dilakukan oleh Jamaah Al Islamiyah.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata JPU Payaman dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008).

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menyatakan Jamaah Al Islamiyah sebagai koorporasi yang terlarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah selesai sidang, Dujana menghampiri pengacaranya. Wajahnya terlihat pasi. Β 

"Jadi begini, apa yang dituntutkan itu sangat berlebihan. Keluar dari fakta dalam persidangan. Padahal jelas dalam sidang saya bukan anggota Jamaah Islamiyah," sesal Abu Dujana.

JPU mendakwa Abu Dujana dengan 4 dakwaan, di antaranya dia dinilai melanggar UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dakwaan koorporasi karena aksinya dilakukan atau atas nama Jamaah al Islamiyah.

(ana/nrl)


Berita Terkait