Perwakilan pemegang saham dari PT Bright Star Perkasa (PT BSP) dan PT Global Transport Services (PT GTS) di manajemen AdamAir, Gustiono Kustianto, datang ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008), pukul 13.30 WIB. BSP dan GTS adalah perusahaan yang berafiliasi dengan PT Bhakti Investama.
Gustiono, yang menjabat Wakil Dirut dan Direktur Keuangan AdamAir, didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, langsung menuju Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas yang diterima wartawan itu, ada 6 poin laporan penyimpangan keuangan yang dilakukan terlapor di AdamAir. Penyimpangan itu antara lain penggunaan kartu kredit atas nama pribadi terlapor periode Januari 2007-2008 sebesar Rp 2,071 miliar yang dibebankan pada AdamAir.
Laporan keuangan AdamAir tahun 2006 telah dipakai untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan atas kredit modal kerja Rp 50 miliar dari BRI.
Gustiono dalam laporan itu meminta pertanggungjawaban terlapor atas rendahnya sistem rekrutmen pilot dan perawatan pesawat.
Hingga pukul 14.15 WIB keduanya masih berada di Gedung Bareskrim.
Setelah dikonfirmasi kepada Hotman Paris, Hotman tak mau membeberkan nama terlapor. Dia hanya menyatakan pihak terlapor sejumlah 7 orang, 4 di antaranya pendiri dan sisanya direksi.
(nwk/nrl)