"Capres yang berkualitas tidak ada hubungannya dengan pendidikan formal. Apalagi pendidikan di Indonesia sepertinya tidak terlalu meyakinkan untuk menjadi ukuran," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Pilpres dan Wapres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Bahkan menurut Nanang yang perlu dipertimbangkan sebagai syarat capres dalam RUU tersebut adalah kualitas Emotional Quotient (EQ) dari calon yang bersangkutan.
Dalam suatu penelitian yang ia temukan, kontribusi Intelligence Quotient (IQ) seseorang terhadap keberhasilan hidup hanya 10 persen. Apalagi yang diperlukan seorang presiden adalah kemampuan sosialnya dalam manajerial dan berkomunikasi.
"Syarat EQ itu lebih penting daripada syarat S1, S2, dan S3. Karena yang diperlukan dalam politik adalah pemimpin yang mampu membangun kepercayaan, kemampuan diplomasi sosial, dan kapasitasnya untuk membangun relasi dengan DPR dan masyarakat," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengamat politik dari UI Maswadi Rauf. Menurut Maswadi, jika syarat S1 dipaksakan dalam RUU Pilpres sangat tidak adil. "Karena kualitas politisi tidak ditentukan oleh latar belakang pendidikan tapi pengalaman. Jadi yang ditekankan di sini adalah kemampuan partai politik untuk menyeleksi kader-kadernya," tandasnya. (ziz/nrl)











































