"Jelas koordinasi dong. Masa Bapak Menteri tidak lapor ke Presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
Namun demikian Depdagri, lanjut Saut, sudah mempelajari fatwa MA tersebut. "Depdagri sudah mencermati, mempelajari kronologi pilkada Malut termasuk fatwa MA itu. Karena fatwa itu nantinya sebagai referensi juga," kata Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua (non aktif) KPU Malut Rahmi Husen menggelar rekapitulasi ulang yang memenangkan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba. Sebaliknya Plt Ketua KPU Malut, Muchlis Tapitapi yang menggelar rekapitulasi ulang di Ternate, memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo. Namun menurut fatwa MA, yang memenuhi proses hukum adalah penghitungan versi Rahmi Husen. (nwk/nrl)










































