Sidang rakyat digelar di halaman DPRD DIY di Jl Malioboro, Yogyakarta, Selasa (25/3/2008) mulai pukul 10.00 WIB. Lebih dari 10 ribu orang hadir dalam acara itu. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.
Acara yang diprakarsai oleh Paguyuban Lurah (Ismoyo) ini juga diikuti berbagai paguyuban lainnya seperti, Paguyuban Sopir Becak Yogyakarta, Paguyuban Pedagang Buah Gemah Ripah Gamping Sleman, serta Paguyuban Kusir Andong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator aksi HM Mulyadi mengatakan Sidang Rakyat ini digelar untuk mempertahankan status keistimewaan Yogyakarta. Sultan HB X dan Paku Alam IX harus ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, bukan melalui pemilihan seperti yang direncanakan KPUD.
"Karena itu kami menolak dan harus dibatalkan RUU Keistimewaan DIY. Sebab dalam RUU itu harus ada pemilihan padahal kami menginginkan penetapan," kata dia.
Mulyadi menegaskan, bila pemerintah memaksakan ada pemilihan pihaknya menolak dilibatkan menjadi panitia. Sebab pilkada dianggap tidak aspiratif dan akan memecah belah rakyat Yogyakarta. "Kami tetap menolak dan akan mendatangi DPR dan Presiden di Jakarta agar RUU Keistimewaan dibatalkan," tegas dia.
Sidang rakyat digelar di atas sebuah panggung. Pimpinan sidang sebagian besar adalah lurah desa se-DIY. Mereka mengenakan pakaian adat Jawa dan menerima berbagai aspirasi rakyat. Keputusan sidang tetap menolak RUU Keistimewaan, pemilihan gubernur, dan menetapkan Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur tanpa ada pemilihan. (bgs/djo)










































