Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Maret 2008 lalu di ruang tahanan Mapolres Semarang Selatan, Jalan Sultan Agung. Pelaku berinisial Briptu Sp (26) dan korban Sr (26), warga Susukan, Kabupaten Semarang.
Belum jelas benar bagaimana kronologi sebenarnya peristiwa tersebut. Anggota polisi dan saksi (tahanan lain) tak bisa dikonfirmasi, karena masih diperiksa Propam Polda Jawa Tengah (Jateng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang dihimpun detikcom, Senin (17/3/2008), di tahanan Polres Semarang Selatan, terdapat beberapa tahanan. Tiga di antaranya, termasuk Sm, berjenis kelamin perempuan.
Kasus itu mencuat saat dua tahanan wanita lain bercerita kepada petugas piket keesokan harinya bahwa Sm diperkosa Briptu Sp. Dalam kesaksiannya, salah satu tahanan mengatakan, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku meminta beberapa tahanan pindah ruang sementara waktu. Diduga, saat itulah, pelaku melampiaskan nafsu birahinya.
Petugas tidak begitu saja percaya cerita tersebut. Mereka langsung mengonfirmasi ke korban. Ternyata, cerita itu benar. Saat hendak diperkosa, Sr yang sedang hamil muda itu mengaku sempat meronta, tapi tak bisa berbuat banyak. Tenaga Briptu Sp lebih kuat.
(try/asy)











































