Sanksi ini jatuh dalam sidang kode etik Peradi yang diketuai majelis kehormatan Alex R di Kantor Peradi, Jl Kebon Sirih, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008).
Menurut Alex, kedua pengacara senior tersebut terbukti melanggar pasal-pasal kode etik yang tertera dalam kode etik advokat. Akibatnya majelis kehormatan memberikan peringatan keras terhadap 2 pengacara itu dan mengganti biaya perkara Rp 3.500.000. Peringatan keras yang diberikan berupa teguran secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan tersebut, kedua pengacara tersebut menyatakan banding karena pertimbangan majelis kehormatan dianggap keliru.
"Kami menulis surat dan meminta konfirmasi kepada BIN apakah benar Polly anggota BIN dan pernah datang Ke BIN. Jadi majelis mempersempit dan memperluas arti pasal. Kami akan banding," ujar Assegaf usai mendengar 'vonis' sambil keluar sidang dengan muka kesal.
Assegaf dan Wirawan membela Pollycarpus dalam sidang kasus Munir. Saat itu sidang menghadirkan saksi mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan. Keduanya menyebarkan dokumen berisi bocoran peninjauan kembali ke peserta sidang. Penyebaran ini dianggap Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mempengaruhi keterangan kesaksian Indra. Kasum lalu melaporkannya pada Peradi.
"Jadi kan saksi tahu mana yang tim mana yang tidak, itu yang sangat mempengaruhi," ujar salah satu pengacara Kasum, Asfinawati, usai sidang.
(nik/nrl)











































