Calon hakim MK Sugiarto memaparkan visi misinya di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2008). Dalam makalahnya dia menulis soal impeachment. Menurutnya impeachment bisa dilakukan dengan dukungan 2/3 anggota DPR.
Usai pemaparan, anggota Komisi III dari FPDIP Pattaniari Siahaan langsung bertanya. "Anda mau jadi hakim konstitusi, apa dasarnya impeachment bisa dilakukan oleh 2/3 anggota dewan? Pasal berapa?" tanya dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Sidang Mulfahri Harahap yang merupakan Wakil Ketua Komisi III langsung meminta anggota Komisi III Jansen Hutasoit membuka UUD. Jansen membacakan keras-keras pasal 24 ayat i.
Namun tidak ada keterangan soal impeachment. Yang ada soal sidang MPR dapat digelar dengan dukungan 2/3 jumlah anggota MPR. Para anggota Komisi III pun saling bergumam.
"Nggak ada tuh pasal yang anda sebutkan. Ini fit and proper test calon hakim MK. Ini bagaimana?" lanjut Mulfahri.
"Di UUD hasil amandemen," kilah Sugiarto.
"Nggak ada," tegas Mulfahri.
"Ya, Pak. Saya mohon maaf," Sugiarto menjawab lemas.
Mulfahri menawarkan anggota dewan lain bertanya, namun tidak ada respons. Mulfahri pun menyudahi uji kelayakan.
"Karena tidak ada yang bertanya lagi, fit and proper test selesai karena sudah dianggap cukup," kata Mulfahri.
Sugiarto pun keluar dari ruangan dengan wajah kaku. Sejumlah anggota DPR tampak tertawa kecil.
"Ini kesalahan kita juga karena kurang memeriksa orang-orang yang daftar ke sini," celetuk anggota Komisi III dari FPKS Fahri Hamzah. (fay/mly)











































