"Kami membebaskan untuk menentukan sikap terhadap hak angket," kata Lukman Hakim Syaifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2008).
Secara pribadi, Lukman mendukung usulan hak angket tersebut. Namun dukungannya itu bukan untuk impeachment terhadap Presiden SBY, tapi agar kasus BLBI menjadi tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman berharap kasus BLBI diusut tuntas. Jika Kejagung sudah tidak mampu lagi, KPK bisa mengambil alih kasus tersebut.
"DPR berhadap KPK bisa mengusut kasus BLBI kalau kejaksaan sudah tidak bisa lagi," tandasnya. (ziz/aba)










































