Kapolda: Jika Macet Parah, Kendaraan Pribadi Masuk Busway

Kapolda: Jika Macet Parah, Kendaraan Pribadi Masuk Busway

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2008 13:18 WIB
Jakarta - Upaya sterilisasi busway saat ini tengah diupayakan. Kendaraan pribadi dilarang masuk busway.

Jika sterilisasi ini membuat kemacetan semakin parah dan kendaraan tidak bergerak, polisi akan ambil tindakan lain.

"Kalau kemacetan sangat parah dan banjir, polisi mempunyai kewenangan untuk mengalihkan kendaraan menggunakan jalur khusus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Adang Firman di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (12/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adang menegaskan, hal ini sesuai UU No 14/1997 tentang Lalu Lintas yang mengatur kewenangan polisi mengatur lalu lintas.

"Itu posisi situasional dan kita akan koordinasi dengan Dishub," ujarnya.

Selain itu, lanjut Adang, untuk penilangan di busway sampai saat ini belum dilakukan karena masih sosialisasi.

"Kalau semua pembangunan sudah selesai, kita akan koordinasi dengan Dishub. Polisi mempunyai kewenangan untuk menindak," tandasnya. (ziz/nrl)


Berita Terkait