BNN Sesalkan Batalnya Vonis Mati Bali Nine

BNN Sesalkan Batalnya Vonis Mati Bali Nine

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 12:00 WIB
Jakarta - Keputusan PK Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap 3 terpidana kasus Bali Nine sangat disesalkan. Kalakhar BNN Komjen Pol (Purn) Made Mangku Pastika, adalah salah satu orang yang sangat kecewa.

"Kita memang menghormati proses hukum. Tapi kalau ditanya kecewa atau tidak, jelas sangat kecewa," kata Pastika di sela-sela apel akbar nasional Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran (Gepenta) di Gedung Serbaguna Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2008).

Menurut Pastika, saat menjabat Kapolda Bali, penangkapan kelompok Bali Nine cukup rumit dan butuh proses panjang. Dia bahkan mengaku senang saat pengadilan memvonis mati mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belakangan hukuman mati, tapi kok dianulir oleh MA," sesalnya.

Pastika mengatakan yang seharusnya dipahami, hukuman mati untuk kasus narkoba tidak bertentangan dengan UUD. Menurutnya, di balik hukuman mati untuk pengedar narkoba, ada kehidupan jutaan anak bangsa yang terselamatkan.

"Bayangkan, 40 orang mati sia-sia setiap hari karena narkoba. Keputusan MA mengabaikan rasa keadilan," pungkasnya. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads