"Kami selaku kuasa hukum mendapat surat No 110/2/ GBI DHK tanggal 5 maret 2008 yang meminta kita mencabut perkara di MK," kata kuasa hukum BI Dani Saliswijaya di persidangan SKLN BI dengan KPK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2008).
Dani beralasan pencabutan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan diskusi dengan pakar hukum. Akhirnya diputuskanlah sidang SKLN bukan saluran yang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, itu juga kita jadikan pertimbangan," katanya.
BI mengajukan permohonan sidang SKLN terkait pemeriksaan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah oleh KPK tanpa izin presiden. Sesuai Pasal 49 UU No 3 Tahun 2004 tentang BI maka Dewan Gubernur BI tidak bisa diperiksa tanpa seizin presiden. Namun dalam Pasal 46 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi segala macam prosedur menjadi gugur bila seseorang hendak diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin hakim konstitusi Maruarar Siahaan itu pun berlangsung singkat, hanya 10 menit. Maruarar mengatakan persidangan kali ini hanya untuk konfirmasi pencabutan permohonan.
"Hari ini kita sebenarnya sudah terima surat pencabutan permohonan. Tapi kita perlu konfirmasi," ujarnya.
Maruarar menjelaskan, pencabutan ini akan diplenokan bersama hakim konstitusi lainnya. Setelah itu MKk baru akan mengeluarkan ketetapan resmi.
(gah/bal)











































