Priyo dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/3/2008) pukul 13.00 WIB.
Seperti diungkapkan jaksa penuntut umum Sarjono Turin dalam persidangan Kamis 28 Februari lalu, Priyo dijadwalkan bersaksi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Bapeten Guritno Lakolo.
Guritno Lakolo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan Bapeten yang sejak awal merencanakan proyek pusdiklat Bapeten yang kemudian hari bermasalah. Sementara Priyo adalah anggota Komisi VIII, yakni komisi yang pada tahun 2004 lalu menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) proyek pusdiklat tersebut sebesar Rp 35 miliar.
Noor Adenan merupakan terdakwa ketiga yang diseret ke Pengadilan Tipikor dalam kasus pembangunan pusdiklat ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah memvonis Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan pimpro pembangunan pusdiklat Sugiyo Prasojo.
(aba/bal)











































