Priyo dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/3/2008) pukul 13.00 WIB.
Seperti diungkapkan jaksa penuntut umum Sarjono Turin dalam persidangan Kamis 28 Februari lalu, Priyo dijadwalkan bersaksi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Bapeten Guritno Lakolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor Adenan merupakan terdakwa ketiga yang diseret ke Pengadilan Tipikor dalam kasus pembangunan pusdiklat ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah memvonis Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan pimpro pembangunan pusdiklat Sugiyo Prasojo.
(aba/bal)











































