Priyo Budi Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Siang ini

Priyo Budi Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Siang ini

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 10:58 WIB
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Priyo Budi Santoso tersangkut dalam kasus suap Bapeten. Priyo akan jadi saksi di sidang dengan terdakwa bekas rekannya sesama anggota Komisi VIII DPR periode 1999-2004, Noor Adenan Razak.

Priyo dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/3/2008) pukul 13.00 WIB.

Seperti diungkapkan jaksa penuntut umum Sarjono Turin dalam persidangan Kamis 28 Februari lalu, Priyo dijadwalkan bersaksi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Bapeten Guritno Lakolo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guritno Lakolo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan Bapeten yang sejak awal merencanakan proyek pusdiklat Bapeten yang kemudian hari bermasalah. Sementara Priyo adalah anggota Komisi VIII, yakni komisi yang pada tahun 2004 lalu menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) proyek pusdiklat tersebut sebesar Rp 35 miliar.

Noor Adenan merupakan terdakwa ketiga yang diseret ke Pengadilan Tipikor dalam kasus pembangunan pusdiklat ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah memvonis Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan pimpro pembangunan pusdiklat Sugiyo Prasojo.
(aba/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads