Demikian hasil pertemuan pemerintah pusat dengan jajaran pemprov, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta DPRP Papua dan Papua Barat, Selasa (4/3/2008). Pertemuan berlangsung di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
"Setelah tim bekerja, saya siapkan Perppu wadahi keberadaan Papua Barat dalam tatanan UU Otsus. Sehingga keberadaan Papua Barat menjadi jelas, dan seluruh Papua bernaung dalam UU Otsus," kata Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk menghindari salah paham dan debat tak perlu terkait status (2 propinsi) yang tidak sama. Kalau ada kejelasan tentu rakyat bisa mendapatkan manfaat," sambung SBY.
Bersamaan dengan itu, dilakukan bebagai langkah sinergi untuk implementasi Inpres 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat. Agar ada kejelasan sharing pusat dan daerah untuk program peningkatan kesejahteraan rakyat dua propinsi.
"Kita sadari ada hal yang perlu kita serasikan menyangkut anggaran sektoral-regional. Karena itu saya terima apa yang jadi usul daerah agar implentasi Inpres 5/2007 lebih disinergika satu sama lain dan hasilnya akan betul-betul efektif," urai SBY. (lh/nvt)











































