Perppu untuk Papua Barat Disahkan 2 Bulan Lagi

Perppu untuk Papua Barat Disahkan 2 Bulan Lagi

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2008 16:42 WIB
Jakarta - Untuk mewadahi keberadaan Papua Barat, pemerintah memutuskan membentuk peraturan pengganti UU (perppu). Payung hukum baru tersebut diharapkan dapat disahkan dalam waktu dua bulan ke depan.

Demikian hasil pertemuan pemerintah pusat dengan jajaran pemprov, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta DPRP Papua dan Papua Barat, Selasa (4/3/2008). Pertemuan berlangsung di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.

"Setelah tim bekerja, saya siapkan Perppu wadahi keberadaan Papua Barat dalam tatanan UU Otsus. Sehingga keberadaan Papua Barat menjadi jelas, dan seluruh Papua bernaung dalam UU Otsus," kata Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan praktis pengadaan payung hukum itu pembagian jatah dana Otsus. Sehingga kelak ada proporsi yang tepat dari dana dari pusat itu antara Papua dan Papua Barat.

"Ini untuk menghindari salah paham dan debat tak perlu terkait status (2 propinsi) yang tidak sama. Kalau ada kejelasan tentu rakyat bisa mendapatkan manfaat," sambung SBY.

Bersamaan dengan itu, dilakukan bebagai langkah sinergi untuk implementasi Inpres 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat. Agar ada kejelasan sharing pusat dan daerah untuk program peningkatan kesejahteraan rakyat dua propinsi.

"Kita sadari ada hal yang perlu kita serasikan menyangkut anggaran sektoral-regional. Karena itu saya terima apa yang jadi  usul daerah agar implentasi Inpres 5/2007 lebih disinergika satu sama lain dan hasilnya akan betul-betul efektif," urai SBY. (lh/nvt)


Berita Terkait