Alasan belum bisa datangnya Try Sutrisno dan Hendropriyono disampaikan anggota Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Mayor Subagijo yang datang ke Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2008) siang.
Subagijo membawa surat yang disampaikan kepada komisioner Komnas HAM yang juga anggota Tim Ad Hoc Kasus Talangsari, M Kabul Supriadi. "Kami datang untuk membawa surat dari Pak Try Sutrisno dan Pak Hendropriyono. Intinya, mereka menyatakan belum pernah menerima secara fisik surat panggilan dari Komnas HAM," kata Subagijo kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Binkum TNI juga membawa kabar dari saksi lain kasus Talangsari yang juga diharapkan kehadirannya di Komnas HAM, yakni Letjen (Purn) Wismoyo Arismunandar? "Tidak. Kami hanya menyampaikan surat dari Pak Hendropriyono dan Pak Try," ucap Subagijo.
Sebelumnya, mantan Pangkopkamtib Letjen(Purn) Sudomo telah memenuhi panggilan Komnas HAM, pekan lalu. Sudomo bersaksi, peristiwa yang terjadi di Talangsari pada 6-8 Februari 1989 itu berawal dari adanya info penolakan terhadap asas tunggal oleh sekelompok orang di Ponpes.
Akibat peristiwa itu, 164 orang meninggal dunia, puluhan orang luka-luka, dan beberapa lainnya hilang. Try Sutrisno ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI, Hendropriyono sebagai Danrem 043 Garuda Hitam Lampung, sedangkan Wismoyo adalah Pangdam Sriwijaya.
Sementara itu, Kabul usai pertemuan dengan Subagijo, yang berlangsung sekitar satu jam menyampaikan, pihaknya telah pula menitipkan kopi surat panggilan untuk mantan kedua petinggi TNI itu ke Binkum TNI.
(zal/nvt)











































