DPR Akan Sahkan RUU Pemilu Lewat Voting

DPR Akan Sahkan RUU Pemilu Lewat Voting

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 05:53 WIB
Jakarta - Rencananya RUU Pemilu akan disahkan. Hal ini dilakukan setelah rapat paripurna pengesahan RUU ini mengalami 2 kali penundaan.

Dalam paripurna kali ini, ada 2 poin krusial yang belum disepakati yakni mengenai penghitungan sisa suara dan penetapan caleg terpilih. Dan 2 Poin itu, akan diambil persetujuannya menurut voting dalam sidang yang digelar pukul 09.00 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2008).

Paripurna kali ini pun merujuk berdasarkan rekomendasi sidang paripurna sebelumnya atau pada 28 Februari lalu. Pada sidang paripurna lalu tujuh fraksi memintya penundaan pengesahan. Fraksi yang pertama kali meminta penundaan yakni Fraksi Demokrat, sedang lainnya Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PBR, Fraksi PAN, Fraksi PDS, Fraksi FBPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 3 fraksi lainnya yakni F PKS, FPDIP , dan FKB meminta segera disahkan. Dan sebelumnya pada Minggu malam 2 Maret 2008, sejumlah lobi agar voting bisa mulus dilakukan telah dimulai di kediaman Wapres Jusuf Kalla di Jl Diponegoro, Jakarta.

Sejumlah menteri serta pimpinan fraksi serta sejumlah menteri tampak hadir pada pertemuan yang berlangsung selama 4 jam dan berakhir pukul 00.00 WIB ini.

Sbelumnya menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris ada penambahan 10 kursi pemilihan yang diberikan kepada Provinsi Sulawesi Barat 3 kursi, Sumatera Utara 1 kursi, Sumatera Selatan 1 kursi, Jabar 1 kursi, Jatim 1 kursi, Jateng 1 kursi, dan Kaltim 1 kursi.

Dan juga ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) yang meliputi Riau 1, DKI Jakart 1, Jabar 1, Jatim 1, Banten 1, dan Sulsel 1. Dan total saat ini ada 76 Dapil.

"Ini dilakukn seiring pertambahan penduduk di sejumlah tempat," tutup Andi. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads