"Optimistis dong!" ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
Dia menambahkan, optimismenya didasarkan pada prosedur PK yang hanya boleh diajukan terpidana satu kali saja. Apalagi PK pertama Amrozi juga sudah ditolak MA.
Kejaksaan, kata dia, tidak merasa perlu menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. "Jaksa-jaksa kita sudah ahli semuanya," kata Ritonga.
Namun, imbuhnya, keputusan PK kedua Amrozi tetap berada di tangan MA sekali pun pengadilan menolaknya. Pengadilan hanya membuat resume keputusan sidang dan menyerahkannya ke MA. Namun biasanya setelah diserahkan, keputusan MA akan keluar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Katanya pertengahan Maret dieksekusi?" tanya wartawan. "Besok saja saya mau kalau dasar hukumnya sudah kuat," jawab Ritonga.
(umi/sss)











































